BNPB : Kepala Daerah Tidak Perlu Ragu Tetapkan Status Darurat Bencana

foto : ikung adiwar

Jakartakita.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta kepala daerah tidak ragu menetapkan status darurat bencana. Pasalnya, dengan penetapan status tersebut, BNPB bisa menggelontorkan anggaran penanggulangan bencana dari pos dana darurat

“Hal ini akan sangat membantu daerah, mengingat  APBD pada awal Januari belum bisa dicairkan,” kata Juru bicara BNPB, Sutopo Purwo Nugroho kepada Jakartakita.com, di kantor BNPB, Jakarta Pusat, ahad lalu.

Dijelaskan, pada tahun 2015 lalu, ada anggaran sekitar Rp 19 trilyun untuk penanggulangan bencana di Indonesia, yaitu : Rp 15 trilyun yang tersebar di 28 Kementerian/Lembaga dimana Rp 1,68 Trilyun ada di  DIPA BNPB, sedangkan Rp 13,32 Trilyun ada di DIPA 27 K/L. Adapun sebesar Rp 4 trilyun, sebagai Dana Cadangan Penanggulangan Bencana di Kemenkeu, dimana Rp 2,5 trilyun untuk penanganan darurat dan Rp 1,5 trilyun untuk pasca bencana.

“Tantangan terbesar adalah masih minimnya alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana di daerah. Rata-rata hanya 0,02 – 0,07% dari total APBD setiap tahunnya yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana di daerah. Perlu komitmen dari Kepala Daerah dan DPRD agar meningkatkan anggaran penanggulangan bencana di daerah,” bebernya.

Sementara itu, BNPB memprediksikan awal tahun depan (Januari-Februari 2016) bencana banjir, longsor dan puting beliung bakal mencapai puncaknya.

“Bencana hidrometerologi (banjir, longsor dan puting beliung) masih akan mendominasi bencana selama 2016. Puncak bencana hidrometeorologi pada Januari-Februari 2016,” ungkapnya.

“Kemungkinan fenomena La Nina menguat di pertengahan 2016. Namun dampaknya terasa di musim penghujan 2017 sehingga potensi banjir, longsor dan puting beliung akan makin meningkat,” tandasnya.

anggaranBadan Nasional Penanggulangan BencanabencanaBNPBkepala daerahla ninastatus darurat
Comments (0)
Add Comment