Jakartakita.com – Mulai hari ini, Selasa (29/12/2015), layanan jasa ojek online Go-Jek memberlakukan tarif baru. Tarif baru tersebut nantinya akan berlaku untuk wilayah Jabodetabek.
Kalau biasanya Starif Go-Jek untuk jarak tempuh maksimum 25 kilometer dikenakan tarif Rp 15 ribu, menyusul pemberlakuan tarif baru maka berubah menjadi Rp 2 ribu per kilometer.
Pimpinan manajemen Go-Jek, Nadiem Makarim berdalih, kenaikan tarif baru tersebut dilakukan bertujuan menyesuaikan kebutuhan para pelanggan setia ojek online. Tarif baru ini nantinya berlaku bagi layanan Go-Ride dengan jarak maksimum 25 kilometer.
Berikut daftar tarif baru Go-Jek yang berlaku mulai hari ini :
-Tarif Rp 12.000 untuk jarak perjalanan 1-10 kilometer
-Tarif Rp 15.000 untuk jarak perjalanan 10-15 kilometer
-Tarif Rp 2.000,per kilometer untuk perjalanan di atas 15 kilometer.