Ketua BEM UNJ Akhirnya Batal di DO

foto: istimewa

Jakartakita.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ronny Setiawan telah melakukan rekonsiliasi dengan rektor kampusnya, Djaali, pada Rabu (6/1/2015) sore.

Dari rekonsiliasi tersebut, Djaali memutuskan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian (drop out atau DO) Ronny sebagai mahasiswa UNJ dicabut.  Dengan demikian, Ronny dipastikan mendapatkan kembali status kemahasiswaannya.

Ronny tercatat sebagai mahasiswa Fakultas MIPA UNJ angkatan 2011. Ia dikeluarkan dari kampusnya per Senin (4/1/2016).

Sebelumnya, pihak rektorat mengungkapkan, Ronny dikeluarkan karena dianggap sering menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap rektorat. Informasi tersebut sering disampaikannya melalui akun media sosialnya.

Berdasarkan salinan SK yang dikeluarkan, pihak rektorat menganggap Ronny telah melakukan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang dilaksanakan pihak kampus.

Selain itu, pihak rektorat juga menganggap Ronny pernah mengancam Rektor UNJ dalam kapasitasnya sebagai Ketua BEM. Secara terpisah, Ronny menyayangkan keputusan tersebut.

Ia juga menilai, alasan rektorat sangat subyektif dan sulit dipertanggungjawabkan. Karena itu, Ronny menegaskan bahwa ia akan berupaya untuk mendapatkan kembali status kemahasiswaannya.

Bahkan melalui petisi yang dibuat oleh Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu di situs change.org ada lebih dari 50 ribu orang yang mendukung pencabutan SK DO Ronny Setiawan. Hingga akhirnya Idam Nurdiansyah, pimpinan UNJ dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ, memilih berdamai.

Kedua belah pihak menandatangani pernyataan bersama yang memuat 5 poin penting, yaitu:

1. BEM UNJ sepakat untuk menarik dan meralat seluruh pernyatan dan berita-berita yang dimuat di media sosial, yang memuat fitnah, penghinaan, dan penghasutan yang di-posting oleh mahasiswa UNJ yang dapat menimbulkan keresahan serta kesimpangsiuran informasi yang multitafsir, sehingga berdampak buruk pada iklim akademik dan aktivitas kampus secara keseluruhan.

2. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ sepakat untuk melakukan dialog secara kekeluargaan untuk mengklarifikasi berita yang menimbulkan keresahan dan kesimpangsiuran informasi yang multitafsir.

3. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ sepakat untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di UNJ secara musyawarah dan mufakat.

4. Pimpinan UNJ bersedia mencabut SK Rektor Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa UNJ atas nama Ronny Setiawan, nomor registrasi 3315111295, sebagai Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNJ.

5. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ mengajak kepada seluruh civitas akademika UNJ untuk kembali menciptakan suasana kampus yang sejuk dan kondusif berlandaskan azas kekeluargaan.

Terkait pencabutan SK Rektor yang dimaksud, Idam mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulilah, terima kasih masyarakat yang telah mendukung #SaveRonny. Rektor UNJ mencabut SK-nya. Sekali lagi ‘people power’ mengalahkan kekuasaan. Sekarang giliran penegak hukum mengusut kasus yang dibuka oleh Ronny,” jelas Idam melalui pesan elektronik.

DjaaliKetua BEM UNJRonny SetiawanUniversitas Negeri JakartaUNJ
Comments (0)
Add Comment