Jakartakita.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menindak komunitas kendaraan bermotor yang menyalakan sirine dan rotator di jalan raya.
Hal itu dilakukan karena sesuai Pasal 13 Undang undang No. 2/2009 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihak yang berwenang melakukan pengawalan dan menyalakan sirine di jalan raya adalah kepolisian.
Kasubdit Bin Gakkum, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Jumat (5/1/2016) mengatakan kepada wartawan bahwa selama ini pengawalan kendaraan bermotor tak resmi telah menimbulkan masalah keamanan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya. Bahkan tak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu Budiyanto menegaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pengawalan bisa dikenakan hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 250.000.