Jakartakita.com
Berita Jakarta, Info Jakarta Terkini, Berita Nasional, Bisnis Jakarta

Polisi Bakal Tindak Peserta Konvoi Motor dengan Sirine

0 748
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menindak komunitas kendaraan bermotor yang menyalakan sirine dan rotator di jalan raya.

Artikel Terkait
1 daripada 57

Hal itu dilakukan karena sesuai Pasal 13 Undang undang No. 2/2009 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihak yang berwenang melakukan pengawalan dan menyalakan sirine di jalan raya adalah kepolisian.

Kasubdit Bin Gakkum, Ajun Komisaris Besar Polisi  Budiyanto,  Jumat (5/1/2016) mengatakan kepada wartawan bahwa selama ini pengawalan kendaraan bermotor tak resmi telah menimbulkan masalah keamanan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya. Bahkan tak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu Budiyanto menegaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pengawalan bisa dikenakan hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 250.000.

Tinggalkan komen

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More