Jakartakita.com – Masyarakat harus mewaspadai dengan beredarnya materai palsu. Seperti contoh maraknya materai palsu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus materai palsu diungkap polisi ketika salah satu anggota kepolisian melakukan penyelidikan tentang adanya informasi penjualan materai palsu yang tersebar di daerah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi warga, terdapat warung yang menjual materai palsu.
Salah satu anggota kepolisian berpura-pura membeli materai yang diduga palsu pada hari Jumat (8/1/2016). Materai palsu tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan dibandingkan antara materai asli dengan palsu.
Setelah polisi dapat menentukan bahwa barang bukti tersebut merupakan materai palsu, maka anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan pemilik warung bernama Yusron Rozikin. Kepada polisi, Yusron mengaku materai palsu tersebut dia dapatkan dari Minawati seorang janda dua anak yang menjadi pemasok. Minawati pun ditangkap.
Minawati telah menjadi pemasok materai palsu selama 6 bulan. Ia membandrol harga per lembar materai tersebut dengan harga Rp 250 ribu. Sedangkan Minawati mendapatkan materai tersebut melalui Mahyudin yang memproduksi materai palsu itu dengan harga Rp 20 ribu per lembarnya. Mahyudin juga diciduk.
Kepada wartawan, Selasa (26/1/2016), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menuturkan, jika dilihat secara kasat mata, materai palsu dan asli tak jauh berbeda. Baik dari desain, warna dan corak, materai tersebut terlihat sangat mirip identik.
Lalu apa perbedaannya?
“Dari warna, yang palsu terlihat lebih kuning. Sedangkan yang asli lebih agak hijau, yang paling dapat dilihat dari hologramnya, yang asli jika diperhatikan ada logo Garuda, yang palsu hanya hologram tanpa logo,” kata Yuldi, Selasa 26 Januari 2016.
Dan, yang bisa membuat masyarakat tidak dapat membedakan materai palsu dan asli adalah, karena harganya yang sama.
Dia mengungkapkan bahwa materai palsu tersebut hanya dijual pada warung-warung kecil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku penipuan tersebut terjerat Pasal 253 jo 257 dan Pasal 13 UU Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.