Jakartakita.com – Perlukah memperpanjang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)?
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi kepada wartawan, Selasa (26/1/2016) mengatakan para pemegang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak perlu memperpanjang kartu identitasnya. Pasalnya, e-KTP berlaku seumur hidup.
Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama, alamat, dan lainnya.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data.
Walau begitu, masih ada e-KTP yang mencantumkan tenggat waktu masa berlaku. Edison pun menganjurkan agar masyarakat mengabaikannya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, masih ada sekitar 200 ribu dari 7,1 juta warga Ibu Kota yang wajib KTP tapi belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dari 6,9 juta jiwa yang sudah melakukan perekaman data secara elektronik, Edison mengatakan 6,4 juta orang di antaranya sudah memegang e-KTP. Sisanya, sekitar 500 ribu orang, masih menunggu KTP elektroniknya jadi.
Itu berarti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih harus mencetak 700 ribu e-KTP warga Jakarta. Agar mencapai target, pemerintah akan menambah jumlah mesin perekaman dan pencetakan dengan cara mendatangkan 225 mesin perekam dan pencetak e-KTP baru pada April mendatang. Saat ini Dinas baru memiliki 45 mesin perekam dan pencetak KTP elektronik.
Sudah dua tahun ektp saya dan istri belum jadi juga,tiap ditanya ke kelurahan jatinegara kaum katanya sudah diserahkan ke rt masing masing ,tapi ketika ditanya ke pa rt jawabanya belum ada dari kelurahan.mohon penjelasanya bagaimana sebaiknya ?terima kasih