Jakartakita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016.
Terdapat 47 proyek infrastruktur jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Sebanyak 34 proyek jalan tol di antaranya dibangun di Pulau Jawa. Sementara di Pulau Sumatera 10 proyek, dan masing-masing satu proyek di Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.
Sementara di DKI Jakarta sendiri ada enam ruas tol yang masuk dalam proyek strategis nasional, yaitu:
Jalan Tol Semanan-Sunter (20,23 km), Jalan tol Sunter-Pulo Gebang (9,44 km), Jalan tol Duri Pulo-Kampung Melayu (9,6 km), Jalan Tol Kemayoran-Kampung Melayu (9,6 km), Jalan Tol Ulujami-Tanah Abang (8,7 km), dan Jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca (9,16 km).
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis itu, Jokowi menginstruksikan para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Presiden, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.