Jakartakita.com – Maret 2016, nasib Netflix bakal ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Saat ini Kemenkominfo tengah menyiapkan sejumlah aturan baru tentang layanan streaming video secara detail.
Ini dilakukan karena telah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran berupa pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Izin Prinsip LPB.
Untuk memberikan imbauan kepada Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan pelanggaran, maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2016.
Imbauan tersebut berisi pemegang izin prinsip dan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan demi menyusun aturan baru. Netflix akan dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Sebagaimana mengutip laman Kominfo, Jumat (29/12/2016), surat edaran Menteri yang dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut,
a. Pemegang Izin Prinsip LPB dilarang untuk:
1. Memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip.
2. Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan.
3. Menyelenggarakan siaran iklan komersial.
b. Pemegang IPP LPB dilarang untuk:
1. Melakukan siaran di luar wilayah layanan siarannya;
2. Melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan Menteri.
3. Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan.
c. Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib untuk menghentikan kegiatannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Edaran ini diterbitkan.
d. Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang tidak menghentikan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada huruf c akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.