Mengintip Isi Surat Edaran Rencana Penggusuran Kalijodo

foto: istimewa

Jakartakita.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menggelar sosialisasi penertiban lokalisasi Kalijodo, Jakarta Utara. Dalam sosialisasi ini melibatkan camat, koramil, polsek, serta RT dan RW setempat. Surat edaran juga sudah ditempelkan di setiap bangunan di wilayah itu.

Surat edaran tersebut menjelaskan secara rinci bahwa wilayah Kalijodo akan dikembalikan pada fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan meminta kepada pemilik usaha melakukan penutupan. Pemprov DKI juga menawarkan pelatihan untuk warga di Balai Latihan Kerja, untuk warga yang akan pulang juga disediakan pemulangan ke daerah masing-masing serta menyiapkan rumah susun bagi pemilik bangunan.

Dalam surat edaran itu juga ditandatangani Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Rustam Effendi. Terdapat empat poin dalam surat edaran pertama ini.

Berikut isi surat edaran rencana penertiban kawasan lokalisasi ilegal Kalijodo:

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Penertiban Di Sepanjang Kali, Saluran dan Jalan Inspeksi, Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 Refungsi Kali, Sungai dan Waduk, Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Penertiban Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penataan di Kawasan Kalijodo Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini saya sampaikan:

1. Penataan kawasan Kalijodo Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan dilaksanakan pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar dapat mencapai 30% dari total wilayah DKI Jakarta.

2. Berkaitan dengan pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut, penertiban terhadap kegiatan prostitusi, usaha cafe, peredaran minuman keras, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai peraturan berlaku.

3. Kepada para pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja tempat hiburan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menawarkan untuk alih profesi melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja, Panti Sosial atau dibantu untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing dan bagi warga pemilik bangunan dan tidak mempunyai tempat tinggal di tempat lain serta KTP DKI Jakarta, akan disiapkan Rumah Susun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

4. Kami menyiapkan posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan bagi para pekerja yang akan alih profesi, pulang kampung, atau berminat untuk tinggal di Rumah Susun.

Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan agar diperhatikan dan dilaksanakan.

BLKKalijodopanti sosialpenggusuranprostitusipsk
Comments (0)
Add Comment