Google, Facebook, WhatsApp, Netflix, Twitter dan Lainnya Bakal di Blokir, Jika…

foto : istimewa

Jakartakita.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan bahwa, perusahaan penyedia konten atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix, Twitter dan lainnya, bisa diblokir jika tidak menyanggupi aturan yang ditetapkan Kemkominfo, yakni soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Ada sanksi, dan bisa dicabut kalau bandel. Tapi Pemerintah melakukannya dengan friendly approach, ajak duduk baik-baik dikasih tahu,” kata Rudiantara, di Kantor Staf Presiden, baru-baru ini.

Dijelaskan, kebijakan soal PSE bertujuan untuk melindungi pengguna jasa internet Indonesia.  “Di mana-mana, di dunia kayak gitu. Mesti ada patokan bagaimana melayani komplen konsumer,” jelas Rudiantara.

Dalam PSE, lanjut dia, nantinya akan mengatur perusahaan asing yang menyediakan layanan —berbasis elektronik atau internet— di Indonesia, untuk membangun badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Bagi perusahaan PSE yang menyediakan konten di internet, nantinya harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Rudiantara menambahkan, selama ini jika ada komplen dari pengguna jasa internet selalu dilempar ke Kominfo atau operator. Padahal, keluhan itu bisa disampaikan langsung ke kantor yang bersangkutan.

“Misalnya seperti Netflix. Kalau ada komplain ke mana konsumer mengadu coba?” ujar Rudiantara.

Tidak hanya itu, lanjut dia, adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.

“Misalnya, selama ini Gmail pakai data kita dan kita kasih semua data ke sana. Terus mau diapain? Mereka tahu karakter pengguna. Nah, kalau diberikan keluar bagaimana,” jelas Rudiantara.

Asal tahu saja, aturan soal PSE ini rencananya akan efektif mulai Maret 2016 untuk semua penyelenggara OTT, dan kabarnya Facebook, Google dan Twitter sudah menyetujui aturan tersebut.

“Sudah dibicarakan waktu ke Silicon Valley, mereka menyanggupi,” tandas Rudiantara.

badan usaha tetap (BUT)internetkemkominfoPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE)perusahaan penyedia konten
Comments (0)
Add Comment