Tak Bayar Pajak, Pemerintah Ancam Blokir Google, Facebook dan Twitter

foto: istimewa

Jakartakita.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan akan bersikap tegas terhadap seluruh perusahaan over the top (OTT), seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia.

Ketiga perusahaan teknologi asal AS tersebut diminta menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Jika menolak, situs video YouTube milik Google, Instagram dan WhatsApp milik Facebook, dan layanan microblogging Twitter bisa saja diblokir oleh pemerintah.Pemerintah akan memblokir layanan sejumlah perusahaan global berbasis internet jika tak kunjung mendirikan badan usaha tetap di Indonesia dan membayar kewajiban pajak mereka.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan semua layanan berbasis Internet harus memiliki badan hukum lokal, baik dalam bentuk kantor perwakilan atau perusahaan penuh. “Semua harus membuat usaha tetap, seperti kontraktor untuk sektor minyak, sehingga mereka dapat dikenakan pajak,” katanya, Senin (29/2).

Namun, Bambang tidak menyebutkan nama perusahaan dunia berbasis internet yang akan terkena dampak pemblokiran tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Ismail Cawidu kepada Reuters, Senin (29/2/2016) mengatakan pihaknya akan mengeluarkan regulasi terkait bisnis jasa penyedia layanan streaming, pesan dan situs-situs media sosial. Aturan tersebut akan segera dirilis pada Maret ini.

Ismail mengatakan kepentingan nasional tentang pajak dan konten pengendalian terkait dengan terorisme dan pornografi sebagai alasan utama pemerintah membuat peraturan tersebut. “Jika mereka tidak mematuhi, Indonesia akan mengurangi bandwidth mereka atau memblokir mereka sepenuhnya”.

Beberapa raksasa internet telah membentuk badan hukum di Jakarta, termasuk Google, sementara Facebook dan Twitter memiliki kantor perwakilan.

facebookgoogleinternetmulitinational companyPajaktaxtwitter
Comments (0)
Add Comment