Jakartakita.com – Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terus terhambat. Hal ini terjadi lantaran masih menunggu peraturan daerah (Perda) Reklamasi disahkan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak mengetahui alasan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masih saja tertunda. Menurutnya, pengesahan perda sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami nggak ada masalah kok, reklamasi yang penting ‘kan zonasi dulu. Itu beresin, udah selesai kok. Cuma saya enggak tau salah pahamnya mereka dimana. Itu ‘kan bukan kami yang minta, tapi Kemendagri. Jadi semua daerah harus keluarkan perda zonasi,” kata Ahok di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (7/3/2016).
Ahok menambahkan, pembahasan Perda juga berdasarkan payung hukum yang sudah tertera, yakni Perda 1995 dan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 1995. Jika reklamasi tidak diatur dalam Perda, maka akan merugikan Pemprov DKI Jakarta, karena imbasnya kepada pihak pengembang yang bisa sesukanya dalam melakukan reklamasi.
“Kalau nggak mau diberesin kasian juga Pelindo sudah ada izin segala macam. Terus ngaturnya bagaimana kalau kami nggak ngatur dengan Perda, nanti kan enak-enakan pengusahanya. Kewajibannya enggak jelas, jadi mesti ada Perda yang ngatur,” tegasnya.
DPRD DKI Jakarta sebetulnya dijadwalkan mengesahkan Raperda RZWP3K pada Senin pagi. Namun rapat paripurna tersebut akhirnya dibatalkan kembali. (Agivonia Vidyandini)