Jakartakita.com – Hari ini, Kamis (10/3/2016), Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian Pusat Logistik Berikat (PLB), di kawasan Industri Cipta Krida Bahari, Jakarta Utara. Pembentukan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang diluncurkan pada akhir 2015.
Dikutip dari jadwal Presiden, rencananya Presiden Jokowi akan meresmikan PLB pada pukul 09.00 WIB. Turut hadir mendampingi presiden, diantaranya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan beberapa pejabat lainnya.
PLB ini tersebar di seluruh Indonesia. Dengan produk seperti kapas serta produk susu dan turunannya di Cikarang, spare part automotif di Karawang, peralatan penunjang industri hulu migas di Balikpapan, produk pertanian dan alat berat di Marunda dan penimbunan BBM di Merak, Banten.
Payung hukum untuk PLB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85/2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Permenkeu Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
Pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik minat investor menanamkan modalnya.
Ada lima jenis insentif yang disediakan pemerintah untuk calon penghuni PLB.
Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.
Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Ketiga, Ditjen Bea dan Cukai diminta membebaskan cukai untuk perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.
Keempat, barang yang berpindah dari PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapat fasilitas serupa ditambah pembebasan PPN atau PPNBM.
Serta kelima adalah bebeas PPN dan PPNBM juga berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor.