Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melantik dan mengangkat 838 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta di Ruang Aula Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Pengangkatan ratusan CPNS ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 550 tahun 2016 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2016 dan SK Gubernur Nomor 562 tahun 2016 pada 26 Februari 2016 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemda DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, diharapkan para PNS yang baru dilantik ini agar bisa bekerja denga baik dan memberikan pelayanan maksimal tanpa harus memilih-milih orang yang dilayani. Pelayanan harus diberikan tanpa melihat suku, agama, ras, dan keuangannya.
Dengan demikian, rasa bersyukur harus dimiliki para PNS yang merupakan kenikmatan atas gaji besar yang dimiliki PNS. Lebih lanjut Basuki menambahkan, bila ada PNS yang berprilaku menyimpang maka akan dijerat dengan tindakkan pidana pencucian uang. (Agivonia Vidyandini)