Pekerja Kontrak Perorangan Pemprov DKI Kini Dapat Jaminan BPJS

foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini

Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama memperluas memberikan perlindungan kepada para pekerja. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Perjanjian kerja sama tersebut menyatakan perlindungan kepada para pekerja kontrak perorangan (PKP) yang bekerja pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov DKI Jakarta. Seluruh PKP ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program pekerja bukan penerima upah (BPU).

“Saya harap kerja sama yang dijalin dengan Pemprov DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh, agar bisa dilakukan provinsi lainnya,” kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Total keseluruhan PKP yang akan didaftarkan berjumlah sekitar 25.000 pekerja, dengan jaminan yang diberikan saat ini adalah jaminan kematian sebesar 48 kali gaji pokok dan asuransi kecelakaan kerja.

foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini

“Jika meninggal saat bertugas di jam kerja, mendapat 48 kali gaji pokok. Kalau meninggal di luar jam kerja akan bisa dapat Rp 24 juta,” kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jaminan kepada PKP ini terbagi menjadi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Ahok juga menambahkan BPJS Ketenagakerjaan ini sepenuhnya ditanggung oleh APBD DKI. Sehingga, gaji yang didapat oleh PKP tidak dipotong.

“Semua kami yang biayai melalui APBD. Sama seperti BPJS kesehatan,” tandas Ahok.

Dukungan Pemprov DKI dalam melindungi para pekerja ini memiliki pengaruh besar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.  Pemprov DKI dan BPJS berharap  agar seluruh lapisan pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, dan seluruh masyarakat Jakarta dapat ‘melek’ terhadap asuransi, sehingga tercipta perlindungan bagi seluruh pekerja. (Agivonia Vidyandini)

APBDBPJSJHTjkkjkmkontrakpekerjaPemprov DKIpkpSKPD
Comments (0)
Add Comment