Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Dinilai Bakal Membebani 65 Juta Peserta Iuran Mandiri

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kenaikan tarif BPJS Kesehatan dinilai akan membebani 60-65 juta peserta iuran mandiri, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah yang umumnya bekerja disektor informal.

“Idealnya, iuran mandiri tidak naik, namun justru iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dinaikkan agar kualitas kesehatan dengan pelayanan kelas 3 semakin memadai,” kata Syukri Rahmadi, pengamat kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa, dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, baru-baru ini.

Dijelaskan, data BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa tahun 2015 terdapat 30-35% rasio tagihan macet dari peserta iuran mandiri. Dengan kata lain, 18-20 juta orang peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar, tidak mampu membayar, atau tidak bersedia membayar iuran kepesertaan.

“Jika iuran mandiri dipaksakan naik, maka potensi gagal bayar dari peserta mandiri akan semakin tinggi yang bisa berdampak pada memburuknya kualitas dan akses layanan. Dalam jangka panjang, hal ini membuat keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan universal di Indonesia kian mengkhawatirkan,” tutur Syukri.

Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Prakarsa menambahkan, BPJS Kesehatan dibentuk dengan prinsip utama yakni gotong royong dan keadilan.

Menurutnya, kenaikan tarif iuran BPJS di tengah rendahnya kemampuan peserta untuk membayar iuran menyebabkan kesenjangan antar penduduk semakin lebar.

“Pemerintah masih pelit untuk menambah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan penerima PBI. Jika iuran BPJS peserta mandiri dipaksakan naik, akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit dan peserta mandiri malah terancam menjadi kelompok ‘Sadikin’ (Sakit Dikit Jatuh Miskin),” tukas Ah Maftuchan.

Selain itu, lanjut dia, argumen BPJS bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak fair. Dengan menaikkan iuran, jelas Maftuch, BPJS Kesehatan sesungguhnya tengah menutup mata atas praktik inefisiensi dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah, baik Presiden, Wapres, maupun Menteri Kesehatan harus berani mendorong BPJS Kesehatan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana iuran BPJS sehingga berbagai kecurigaan dan kemungkinan defisit bisa dicegah,” tandas Maftuch.

 

Asal tahu saja, Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 April 2016.

 

Berdasarkan Pasal 16A Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar 19%.

 

Sementara Pasal 16F menetapkan kenaikan hingga lebih dari 30% untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

bpjs kesehatankebijakan sosialkenaikan iuranMenteri KesehatanPekerja Bukan Penerima UpahPerkumpulan Prakarsapeserta iuran mandiri
Comments (0)
Add Comment