Jakartakita.com – Belakangan ini, bandara Soekarno-Hatta sering mendapatkan serangan laser dari laser pointer yang diperjualkan oleh para pedagang kaki lima sekitar bandara. Meskipun hanya laser mainan, namun sinarnya sangat terang, daya jangkaunya pun cukup jauh. Karena sinarnya bisa mencapai pesawat di ketinggian 800-1000 kaki.
General Manager Jakarta Air Traffic Service Center, Bambang Rianto kepada wartawan di kantornya, Senin (21/3/2016) mengatakan, serangan laser (laser attack) pada penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta kerap terjadi pada saat pesawat akan mendarat. Penembakan sinar laser ke arah kokpit pesawat terjadi pada detik detik pesawat memasuki landasan.
Sebagai informasi, kalau kawasan sekitar bandara adalah lokasi terlarang untuk bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, laser dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan.
Larangan ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 dinyatakan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.