Jakartakita.com – PT Grab Indonesia melalui legal manager-nya Tedi Prianto saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016) mengklaim dirinya bukanlah perusahaan transportasi tetapi perusahaan penyedia aplikasi. Penyedia trasportasi itu, ia katakan, mitra Grab yang terdiri atas kendaraan bermotor. Sedangkan untuk mobil berpelat hitam, penyedianya koperasi yang bernama Perkumpulan Pengusaha Angkutan Republik Indonesia (PPRI).
Ia menjelaskan, Koperasi jasa perkumpulan pengusaha angkutan Republik Indonesia (PPRI) meskipun baru diresmikan Rabu pekan lalu oleh Kemenkopukm, namun prosesnya dimulai sejak Desember lalu.
Ia menerangkan, meski pelat hitam, namun masih bisa beroperasi jadi transportasi umum. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003.
Tedi juga mengatakan kalau pihak Grab berkomitmen untuk segera mendorong mitranya agar mendapatkan seluruh perizinan beroperasi sebagai angkutan umum.
Mengenai tarif, pihak Grab masih mencari besaran tarif yang diterima oleh kedua belah pihak, baik pengguna maupun driver.