Tiga Bank BUMN Sepakat Redam Biaya Konversi Nilai Tukar di Industri Migas

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Tiga Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sepakat untuk menyediakan pelayanan transaksi nilai tukar terhadap kontrak pembayaran antara perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan vendor.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi dan Direktur Utama ketiga bank BUMN tersebut, di kantor SKK Migas, di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

“Tujuan penandatanganan kesepahaman ini untuk meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas, khususnya disebabkan oleh biaya konversi dari US dolar ke rupiah dan sebaliknya,” kata Amien Sunaryadi, dalam sambutannya.

Dijelaskan, SKK Migas menggandeng Bank BUMN untuk berperan aktif dan bekerja sama agar dapat membantu menekan potensi biaya konversi US$ – IDR – US$ untuk transaksi yang dilakukan tersebut. Caranya, membuat suatu mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendornya menggunakan kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tanpa margin (spread nol) dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Nota Kesepahaman.

“Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini sebagai bentuk pemberdayaan perbankan nasional,” jelas Amien.

Sebelumnya, sejak akhir tahun 2008, SKK Migas telah mewajibkan seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas melalui perbankan nasional.

Akibatnya, nilai komitmen tahunan transaksi pembayaran melalui Bank BUMN/BUMD terus mengalami peningkatan. Selama periode April 2009 – Februari 2016, transaksi pembayaran melalui perbankan nasional mencapai US$ 52,205 miliar.

Perbankan nasional juga menjadi tempat penyimpanan dana pemulihan pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR). Sampai 29 Februari 2016, penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai US$ 777 Juta atau meningkat 159 persen dibandingkan tahun 2014 yang sebesar US$ 635 Juta.

Selain itu, bank BUMN dipercaya menjadi Trustee Paying Agent untuk mengelola penjualan migas beberapa kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Pada periode tahun 2015, total volume transaksi menggunakan jasa Trustee dan Paying Agent di Bank BUMN sebesar USD4,61 Milyar.

Sebagai informasi, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, Bank Indonesia telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas. Untuk kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah. (Edi Triyono)

bank BUMNBank IndonesiaBank MandiriBank Negara Indonesia (BNI)Bank Rakyat Indonesia (BRI)BUMNindustri migasJakarta Interbank Spot Dollar Ratekonversinilai tukarnota kesepahamanskk migas
Comments (0)
Add Comment