Legalitas Sebuah Komunitas, Perlukah?

foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini

Jakartakita.com – Dalam membentuk komunitas atau organisasi, tentu ada area abu-abu untuk menentukan akan dilanjutkan ke mana jika sebuah perkumpulan berkembang besar. Permasalahan tersebut coba dijawab dalam workshop yang diadakan oleh Easybiz dengan tema bertajuk “Menentukan Bentuk Perkumpulan Yang Cocok Untuk Komunitas & Organisasi  Anda” di Effist Suite Office, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dalam workshop tersebut hadir dari beberapa perwakilan komunitas, organisasi, yayasan, dan paguyuban. Seperti dari komunitas robotik, komunitas drum band, dan komunitas pecinta klub sepak bola Arsenal.  Sebagai narasumber, Eazybiz menghadirkan Eryanto Nugroho, Peneliti PHSK  dan Wahyudi Siswantoro, Founder & managing partner Taxpro.

Selain untuk bertujuan saling sharing antar komunitas, dalam workshop ini juga memberikan penjelasan tentang membedakan antara yayasan, perkumpulan, atau ormas.  Sebut saja komunitas lego, moge, kuliner, fotografi, klub sepakbola, hingga yoga bermunculan. Banyak dari mereka yang merasa perlu untuk membuat komunitas dan kelompoknya menjadi organisasi yang formal dan memiliki legalitas.

foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini

Spirit untuk melegalkan sebuah organisasi atau komunitas memang patut diapresiasi. Bahkan tak jarang mereka menganggap organisasi tanpa badan hukum berarti ilegal. Padahal konstitusi kita menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk yang formal. Oleh karena itu, masyarakat harus mulai memahami bentuk-bentuk organisasi dan pilihan yang paling sesuai untuk komunitas mereka agar dapat mengembangkan komunitasnya menjadi organisasi yang lebih maju.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho, mengatakan bahwa melegalkan suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum. Menurutnya, perlu tidaknya membentuk badan hukum sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komunitas.

“Kebutuhan melegalkan itu sendiri harus dipahami bahwa tidak semua orang kemudian harus menjadi atau memiliki badan hukum untuk komunitasnya. Entitas badan hukum itu mestinya dibentuk sesuai kebutuhannya saja,” ujar Eryanto.

Ia juga menegaskan meski tanpa berbadan hukum pun suatu komunitas apapun tetap legal karena dijamin oleh konstitusi di Indonesia berdasarkan UUD 1945. Untuk itu, memilih organisasi yang tepat biasanya didasarkan pada kebutuhan organisasi atau komunitas itu sendiri. Jika komunitas yang ada memiliki sifat komersial dan bertujuan untuk mencari keuntungan, ada baiknya untuk memilih bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) ataupun alternatifnya berupa CV atau firma yang tidak berbadan hukum.

Oleh karena itu, Eryanto kembali menekankan 3 hal yang harus diperhatikan sebelum memilih badan hukum untuk organisasi atau komunitas, yakni kenali orientasi organisasi berupa profit atau nirlaba, berbadan hukum atau tidak, dan memilih jenis bentuk organisasi yang sesuai karena terkait dengan pajak. (Agivonia Vidyandini)

eazybizkomunitaslegalitasorganisasipekumpulanphsktaxproworkshop
Comments (0)
Add Comment