Polisi Bakal Razia Software Bajakan di Jakarta

foto: istimewa

Jakartakita.com – Maret 2016, Kepolisian bersama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menindak pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan software komputer dan sertifikat keaslian (Certificate of Authenticity/CoA) ilegal di Jakarta. Polisi menyita ratusan software komputer Microsoft Windows OEM dan CoA ilegal yang diperjualbelikan oleh toko VJ dan MJ di pusat perbelanjaan TI terbesar di wilayah Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Sejumlah besar stiker CoA ilegal yang ditemukan pada saat razia yang dilakukan diduga dijual kepada diler-diler komputer. Stiker CoA Ilegal dipasangkan pada komputer-komputer tersebut untuk menipu konsumen, sehingga konsumen beranggapan dalam komputer-komputer tersebut terpasang software asli. Padahal penggunaan software komputer bajakan  rentan terhadap kejahatan dunia maya melalui pencurian informasi-informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.

Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001, siapa pun yang melanggar hak ekonomi pembuat produk asli yang sudah didaftarkan hak mereknya, dapat dihukum penjara 1 sampai 5 tahun. Selain itu, dikenakan hukuman denda berkisar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Sedangkan menurut Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap penjual barang bajakan, termasuk para retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau dikenakan denda hingga Rp 1 miliar. Disebutkan pula pada ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

CoA ilegalHig-End Counterfeit Softwaesoftware bajakansoftware ilegal
Comments (0)
Add Comment