Dengan revisi tersebut, pemerintah memberikan peluang kepada pihak asing untuk mendapatkan 100 persen kepemilikan di beberapa bidang usaha, salah satunya termasuk e-commerce. Bagi industri e-commerce dalam negeri, revisi ini merupakan berita baik karena masuknya asing bisa memicu daya saing e-commerce lokal.
“DNI awalnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2014. Saat itu, DNI menyatakan pedagang eceran melalui Internet, atau e-commerce, tertutup bagi investasi dari luar atau investasi asing,” terang Budi Gandasoebrata, Direktur Veritrans, di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Ia menambahkan, di sisi lain, pada saat bersamaan mulai bermunculan pemain baru di bidang e-commerce yang model bisnisnya berupa marketplace seperti BukaLapak, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain. Para pemain baru ini bukanlah pedagang eceran atau pun penjual langsung (direct selling). Mereka memiliki stok dagangan sendiri sekaligus juga menjalin kerjasama dengan sub-merchantlain.
Oleh karena itu, menurut Budi, ia berpikir harus ada kejelasan mengenai posisi para pemain e-commerce ini terutama terkait DNI. “Meski DNI itu sudah diberlakukan tetapi peraturan tersebut belum begitu berpengaruh bagi model-model bisnis yang saat itu sedang berkembang di Indonesia,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menyambut baik hadirnya revisi DNI yang salah satunya mengatur mengenai e-commerce.
Meskipun revisi terbaru DNI menyatakan asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan di bidang e-commerce, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, ada tiga tingkatan dalam e-commerce terkait investasi asing.
Pertama adalah e-commerce yang valuasinya di bawah Rp10 miliar dan ini termasuk dalam e-commerce yang sama sekali tidak bisa dimiliki asing. Kedua adalah e-commerce dengan valuasi Rp 10 miliar – 100 miliar yang bisa dimiliki asing sebesar 49 persen. Terakhir adalah e-commerce dengan valuasi di atas Rp 100 miliar dimana investor asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan.
Selain itu, e-commerce yang mendapatkan kelonggaran DNI terbatas hanya pada e-commerce dengan bidang bisnis marketplace. Pemerintah melakukan hal ini untuk memastikan bahwa pemain lokal tetap bisa bersaing dengan para pemodal asing.
Selain itu, untuk mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah juga mengharuskan para investor asing untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UKM Indonesia. Melalui kemitraan ini, para pelaku UKM bisa menyuplai produk mereka ke marketplace yang 100 persen dimiliki asing tersebut.
Pemerintah juga menekankan bahwa marketplace tersebut harus memberi prioritas bagi penjualan produk-produk lokal.