Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengar penyampaian laporan BPK RI semester dua 2015, pengambilan keputusan rancangan peraturan DPR RI tentang tata cara penyusunan Prolegnas, dan penetapan susunan dan keanggotaan Pansus RUU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Fahri dalam rapat sempat membagikan foto dari laporan tertulis BPK, tentang BPK menemukan sebanyak 6.548 temuan yang memuat 8.733 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 11,49 triliun, melalui akun twitternya.
Fahri sendiri sebetulnya telah dinyatakan dipecat oleh partai pengusungnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan terhadap Fahri Hamzah melalui putusan sidang Majelis Tahkim pada 11 Maret lalu, seperti disampaikan dalam pernyataan di situs PKS pada 4 April lalu.
Dalam pernyataan yang dipublikasikan oleh PKS disebutkan keputusan pemberhentian Fahri Hamzah diambil karena dianggap melanggar disiplin organisasi, antara lain dengan menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah.