Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang. Pasalnya, kini mengurus lisensi terbang jadi lebih cepat dan efisien dengan diluncurkannya Aplikasi Sistem Perijinan Online Personel Operasi Pesawat Udara, Rabu (13/4) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Sistem ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan perizinan personel pesawat udara seperti Pilot, Pramugari, dan Flight Operation Officer, mulai dari pengajuan permohonan hingga pencetakan lisensi personel penerbangan.
Kalau sebelumnya proses lisensi secara manual membutuhkan waktu 10 hari kerja untuk pengajuan izin baru dan 3 hari kerja untuk perpanjangan. Dengan aplikasi online ini, diharapkan dapat memangkas waktu proses sehingga hanya memerlukan waktu 2 hari untuk pengajuan izin dan 1 hari untuk perpanjangan.
Selain itu dengan penggunaan sistem lisensi online, berbagai informasi seperti pengumuman dapat diakses melalui server dengan mudah dan cepat. Sistem pembayaran perizinan pun dapat dilakukan melalui sistem online sehingga tidak dapat dipalsukan.
Peluncuran Aplikasi Sistem Perijinan Online Personel Operasi Pesawat Udara merupakan implementasi dari fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, khususnya penerbangan.
Selain itu penerapan system online merupakan bagian dari penerapan e-government dan e-office untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.