Langgar Marka Jalan, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

foto: istimewa

Jakartakita.com –  Bagi Anda pengendara kendaraan bermotor, biasakan tertib berlalu lintas saat ada maupun tidak ada polisi. Patuhi marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Tak hanya dapat mencelakaakan diri dan orang lain, pelanggaran terhadap marka jalan juga akan dikenai sanksi pidana seperti  telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. “Pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Budiyantodalam pesan tertulisnya, Sabtu (23/4/2016).

Budiyanto menuturkan jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni pelanggaran berat, sedang, dan ringan. “Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang membahayakan keselamatan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto.

Pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop. Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.

Sedangkan pelanggaran ringan berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor. Misalnya tidak membawa SIM dan STNK.

kecelakaan lalu lintasmarka jalanPolda Metro Jayarambu lalu lintas
Comments (0)
Add Comment