ERP Baru Bisa Diterapkan Tahun Depan

foto: istimewa

Jakartakita.com – Mulai Senin (16/5/2016) pekan depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus kebijakan three in one atau 3 in 1. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (11/5/2016) malam, mengatakan akan mempersiapkan pengganti untuk mengurai kemacetan, seperti penerapan electronic road pricing (ERP) agar kemacetan di ibu kota tidak semakin parah. Namun, itu baru bisa diterapkan tahun 2017.

Andri menambahkan, sampai saat ini pembahasan ERP baru sampai tahap proses pelelangan. Pasalnya diperlukan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur peralihan pengelolaan aset ERP dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI ke Dishubtrans DKI Jakarta.

Sebelumnya, keputusan penghapusan 3 in 1 diberikan setelah usai pembicaraan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri.

3 in 1Andri YansyahERPmacetPemprov DKI Jakartathree in one
Comments (0)
Add Comment