Jakartakita.com – Mulai Selasa (16/5/2016) pekan depan, kawasan “3 in 1” atau “three in one” di Jakarta bakal ditiadakan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (11/5/2016), kalau dirinya dan tim sudah menyiapkan draft peraturan gubernur (Pergub) penghapusan 3 in 1, dan akan berlaku mulai Selasa 16 Mei mendatang.
Meski begitu, lanjut Ahok, keputusan mengenai kebijakan pengganti 3 in 1 masih akan dikaji oleh sebuah Focus Group Discussion (FGD), yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) serta pihak terkait. Pertimbangannya, apakah 3 in 1 bisa langsung digantikan dengan penerapan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap untuk sejumlah jalan protokol Jakarta atau tidak.
Selain penerapan kebijakan plat nomor ganjil-genap, FGD yang dimaksud juga akan mempertimbangkan Electronic Road Pricing (ERP), sebagai pengganti 3 in 1.
Sebelumnya, Ahok sempat menyebut 3 in 1 ditiadakan pada pagi hari, namun diterapkan pada sore hari. Setelah dievaluasi, diputuskan 3 in 1 dihapuskan secara keseluruhan.