Jakartakita.com – Hari ini, Senin (16/5/2016), kebijakan 3 in 1 hari ini resmi dihapuskan. Untuk menggantikannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebenarnya telah mencanangkan penerapan electronic road pricing (ERP), namun belum bisa langsung digalakkan karena sarana prasarana belum siap.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI kembali wacanakan aturan ‘ganjil-genap’. Nantinya menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pengawasan penerapan plat nomor ganjil genap tidak hanya akan melibatkan aparat, tetapi juga kamera CCTV.
Aparat juga bisa mempidanakan pengendara yang kedapatan menggunakan plat nomor palsu, dengan melakukan pengecekan langsung terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jika terjebak macet atau sedang berhenti di depan lampu merah. Ahok pun mengatakan seluruh pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) dari Dishubtrans bisa diberdayakan untuk melakukan sidak.
Namun, Ahok masih belum bisa memastikan kapan penerapan aturan ‘ganjil-genap’ akan diberlakukan. Saat ini Pemprov DKI sedang menggodok berbagai alternatif solusi pengganti kebijakan 3 in 1 yang resmi dihapus mulai hari ini, Senin (16/5/2016).