Jakartakita.com – Kepada wartawan di Balai KOta DKI Jakarta, Selasa (24/5/2016), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui trotoar di Ibu kota kondisinya tidak laik. Ahok berencana meremajakan trotoar di seluruh ruas jalan di Jakarta.
Tapi bukan menggunakan APBD DKI, melainkan melibatkan dana dari perusahaan swasta. Ahok ingin membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melimpahkan kewajiban pembangunan trotoar di Jakarta kepada pihak swasta.
Nantinya, pengembang akan diwajibkan membangun trotoar sebelum menurunkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Ahok menyebut aturan ini bersifat mutlak. Jika ada pihak pengembang yang merasa keberatan dengan aturan ini Ahok mempersilakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.