Jalur Busway Juga Jalur Evakuasi, Mesti Steril Dari Kendaraan Pribadi

foto : dok. masukbusway.com

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, mulai Senin pekan depan akan tegas menindak kendaraan pribadi yang melintas jalur bus Transjakarta (busway). Termasuk, mobil-mobil pejabat dan kedutaan.

Pasalnya, selain menjadi jalur bus Transjakarta (busway), jalur ini juga dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi.

“Jadi, sebetulnya busway itu bukan hanya untuk bus Transjakarta saja, tapi bisa juga dijadikan sebagai jalur evakuasi. Makanya, jangan sampai ada kendaraan lain yang masuk,” kata Ahok, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Dijelaskan, kemacetan di wilayah ibukota dapat menghambat jalannya evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau musibah lainnya.

“Misalnya ada peristiwa kebakaran atau ada orang yang kena serangan jantung mendadak, berarti harus ditangani dengan cepat. Satu-satunya cara supaya bisa ditangani dengan cepat, ya harus masuk busway,” ujar Ahok.

Lantas, bagaimana dengan Polisi yang memiliki hak diskresi?

Hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Hak itu berbunyi, “Untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.” Walaupun di luar ketentuan yang ada, hak diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat mendesak.

Menyikapi kondisi ini, Ahok telah mendesak polisi tidak lagi menggunakan hak diskresi atas penggunaan jalur bus Transjakarta, tapi hak ini hanya diberikan kepada mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.

“Bahkan termasuk mobil Gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-plat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya,” tutur Ahok.

Ia pun mengaku telah membicarakannya secara langsung dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Saya sudah bicara langsung sama Dirlantas soal hak diskresi itu. Saya minta tolong supaya jangan ada hak diskresi lagi di jalur bus Transjakarta. Jadi, mulai Senin (13/6) minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berplat RI,” tandas Ahok. (Sumber : Antara)

ahokBasuki Tjahaja PurnamaBuswayditlantas polda metro jayaGubernur DKI Jakartahak diskresijalur buswayjalur evakuasi
Comments (0)
Add Comment