Jakartakita.com – Bank Indonesia (BI) terus mendorong upaya memberantas transaksi gesek tunai menggunakan kartu kredit.
Pelarangan ini bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman.
BI pun siap menindak siapa saja yang melakukan praktik tersebut, karena sejatinya melanggar aturan yang dikeluarkan BI. Pasalnya, yang diperbolehkan melakukan gesek tunai hanya untuk kartu debit.
“Ada gesek tunai itu menjadi perhatian dari BI, secara aturan itu tidak diperbolehkan, dan tentu BI sudah secara teratur meyakinkan ini tidak dilakukan di pasar. Tetapi kalau masih ada, BI akan mengambil tindakan yang keras,” kata Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Kedepan, otoritas moneter ini akan menginstruksikan pada perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang berafiliasi dengan pedagang (merchant) untuk meyakinkan pedagang tersebut agar tidak melakukan kegiatan gesek tunai.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha, mengaku setuju dengan permintaan Bank Indonesia (BI) yang meminta agar gesek tunai ditertibkan.
“Selain memang dilarang dalam peraturan BI, praktik ini juga merugikan nasabah. Kemudian, secara tidak langsung, rasio kredit bermasalah (NPL) industri perbankan bisa mengalami peningkatan,” ujarnya.
Menurut Steve, AKKI berupaya mengatur agar bank tidak bekerja sama dengan pedagang (merchant) yang melakukan gesek tunai melalui pembuatan kesepakatan bersama semua pengelola kartu kredit.
“Jadi, pengawasannya dilakukan oleh setiap bank,” tandasnya.