Jakartakita.com – Pasca libur lebaran 2016 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menguji coba sistem ganjil-genap. Sistem ini ialah salah satu solusi yang ditawarkan Dishub untuk mengurai kemacetan di Jakarta usai penghapusan 3 in 1.
Saat ini penerapan sistem ganjil-genap ini tengah memasuki tahap pembahasan. Pembahasan akan dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk merampungkan penerapan kebijakan tersebut.
Sistem ganjil-genap ini memang direncanakan untuk menggantikan kebijakan 3 in 1 yang telah dihapus. Mobil-mobil dengan plat nomor ganjil, hanya boleh melintas ketika tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya dengan kendaraan berplat nomor genap hanya boleh memenuhi lalu lintas Jakarta saat tanggal genap.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum memastikan kapan kebijakan itu akan dilakukan. Karena mekanismenya masih ‘digodok’ bersama instansi terkait.