Pengusaha Yang Tidak Membayar THR Akan Dikenakan Sanksi

foto : istimewa

Jakartakita.com – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

“Ketentuan sanksi itu dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif yang dikeluarkan pada 6 Juni 2016,” terangnya di Jakarta, baru-baru ini.

“Permenaker ini merupakan amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satunya dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan,” sambung Haiyani.

Sanksi akan diberikan oleh Menaker, menteri terkait, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Sedangkan dasar pengenaan sanksi administratif adalah hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
 

MenakerpengupahanPeraturan Menteri KetenagakerjaanTunjangan Hari Raya (THR)
Comments (0)
Add Comment