Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung alias mudik di hari raya atau Lebaran.
Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/6/2016) mengatakan, akan ada sanksi pemecatan bagi PNS yang ‘bandel’ membawa mobil dinas untuk mudik.
Menurut Djarot, mobil dinas itu hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan dinas. Jika PNS ingin mudik sebaiknya naik mobil sendiri atau naik kendaraan umum. Seharusnya PNS sadar akan hal itu tanpa harus keluar surat edaran gubernur.
Djarot menambahkan kalau mudik dengan kendaraan dinas itu memalukan. Apalagi gaji PNS DKI cukup besar.