Anak Usaha INKP Tandatangani Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan Senilai 3,5 Miliar

foto : istimewa

Jakartakita.com – Anak usaha PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), yakni PT Paramitha Gunakarya Cemerlang (PGC) menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) senilai Rp3,5 triliun untuk jangka waktu lima tahun.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/6/2016), anak usaha Perseroan yakni PGC menandatangani perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan senilai 3,5 triliun rupiah untuk jangka waktu lima tahun. Harga sewa tanah dan bangunan per tahun sebesar 700,6 juta rupiah.

Jangka waktu sewa dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Aksi korporasi ini untuk mendukung kegiatan operasional PGC.

Adapun perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan tersebut dengan luas 578,75 meter persegi. Lokasi tersebut berada di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM 44, Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Mengacu pada nilai ekuitas Perseroan pertanggal 31 Maret 2016 sebesar 2.652,0 juta dollar AS atau setara 35,21 triliun rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Maret 2016 untuk 1 dollar AS sama dengan 13.276 rupiah, maka nilai transaksi tersebut sebesar 0,01 persen dari nilai ekuitas Perseroan.

Adapun PGC merupakan anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99,9 persen. (Heri Supriyatna)

 

 

anak usahaBursa Efek IndonesiaPT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)PT Paramitha Gunakarya Cemerlang (PGC)sewa menyewa
Comments (0)
Add Comment