Jakartakita.com – Mulai bulan Juli ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kembali berencana menaikkan tarif listrik rata-rata Rp 8 per Kilo Watt hour (KWh) untuk 12 golongan pelanggan yang telah menerapkan tarif penyesuaian atau adjustment.
Kepada wartawan di Jakarta seusai acara halalbihalal di rumah Menteri BUMN Rini Soemarno, Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir mengatakan, kenaikan tarif listrik sebesar Rp 8 per KWh dikarenakan adanya kenaikan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada periode Mei 2016.
Meski tarif listrik Juli ini naik, tetapi jika dibandingkan dengan kenaikan tarif Juli tahun lalu masih lebih rendah 10 persen.