Jakartakita.com – Restoran di Jakarta yang menunggak pajak akan ditindak, mulai dari pemasangan label hingga pencabutan izin usaha.
“Rencananya, ada tanda plang yang akan kami pasang di restoran-restoran yang menunggak pajak. Namun, pelaksanaannya masih menunggu instruksi dari Gubernur,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Setyowidodo, di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Diakuinya, saat ini instruksi dari Gubernur masih secara verbal. Meskipun demikian, jelas dia, apabila restoran tetap tidak membayar pajak, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.
“Saat ini, kami juga masih harus melakukan inventarisasi wajib pajak yang menunggak pajak, karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor,” ujar Setyowidodo.
Ditambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat himbauan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka akan diambil langkah berikutnya, yaitu pemasangan label.