Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya izin antar anak di hari pertama sekolah sesuai imbauan Mendikbud.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2016), mengingatkan agar imbauan ini tidak sampai mengganggu kinerja para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di bagian pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga sudah memberikan lampu hijau kepada pegawainya untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyebutkan Kampanye Hari Pertama Sekolah yang telah dituangkannya dalam Surat Edaran resmi mendapatkan dukungan dari Menpan-RB.