Ingin Cari Tahu Soal Tax Amnesty? Ke Booth Pelayanan “Yuk Tanya Amnesti Pajak” Aja!

foto : jakartakita.com/heri supriyatna

Jakartakita.com – Pengampunan pajak (tax amnesty), belakangan ini menjadi salah satu topik utama di sejumlah media masa, baik cetak maupun elektronik.

Kendati demikian, banyak yang belum tahu manfaat dan kegunaan dari program/kebijakan Pemerintah tersebut.

Namun tidak usah khawatir, terhitung sejak 21 Juli kemarin, hingga 19 Agustus 2016 mendatang, Self-Regulatory Organization (SRO) menyelenggarakan Booth Pelayanan atau Helpdesk “Yuk Tanya Amnesti Pajak” yang bertempat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun pelayanan ini, diselenggarakan pada Senin hingga Jumat pukul 08:00 – 17:00 WIB dan Sabtu pukul 08:00 – 12:00 WIB.

Booth Pelayanan “Yuk Tanya Amnesti Pajak” ini diramaikan oleh 19 perusahaan sekuritas, 1 stand SRO, dan 1 stand Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi masyarakat atau para Wajib Pajak (WP) yang ingin bertanya ataupun mengetahui lebih lanjut mengenai program tax amnesty, pertanyaan bisa disampaikan melalui Call Center BEI di nomor 0800 100 9000 yang siap melayani 24 jam. (Heri Supriyatna)

Booth PelayananBursa Efek Indonesia (BEI)Call Center BEIHelpdeskpengampunan pajakSelf-Regulatory Organization (SRO)tax amnestyYuk Tanya Amnesti Pajak
Comments (0)
Add Comment