Jakartakita.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan taksi online berbasis aplikasi diberi waktu hingga September untuk menyelesaikan perizinan kendaraan taksinya, termasuk uji kendaraan bermotor atau kir. Bila ultimatum tersebut tidak digubris oleh pemilik dan mitra taksi online, maka Andi akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup aplikasi tersebut.
Jelang batas terakhir mengurus perizinan kendaraan taksi online. Setelah razia taksi online pada Sabtu (30/7/2016) lalu, Dishub bakal menggelar dua kali razia lagi. Jika sampai tiga kali dilakukan penertiban masih ditemukan taksi online yang belum memenuhi kesepakatan, mereka berpotensi ditutup.
Andri berharap 1.500-an unit taksi online yang beroperasi di Jakarta dapat memenuhi persyaratan yang disepakati Dinas Perhubungan dengan Uber dan Grab. Ia mengungkapkan, selain pengandangan kendaraan, teguran tertulis akan dilakukan Dinas.
Sebelumnya, Dishub sudah menjalin kesepakatan dengan pengelola taksi online berbasis aplikasi, yaitu Grab dan Uber, tentang pengoperasian taksi online. Kesepakatan itu berupa kendaraan yang beroperasi harus sudah mendapatkan izin dan menjalani uji kir.