Hari Ketiga Pendaftaran Calon Independen, KPU DKI Masih Sepi

foto: istimewa

Jakartakita.com – Memasuki  hari ketiga pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen, Jumat (5/8/2016), kantor Komisi Pemilihan Umum ((KPU) DKI Jakarta masih sepi. Belum ada pasangan calon independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, jalur penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 dilaksanakan pada 3-7 Agustus 2016 pukul 08.00-16.00 WIB. Pendaftaran calon pasangan independen ini ada empat tahap.

Pertama, penyusunan dukungan yaitu bakal pasangan calon (baslon) perseorangan dan tim sukses menyerahkan bukti dukungan dan membawa surat asli yang ditandatangani baslon.

Kedua, penyerahan dukungan yaitu baslon dan tim sukses melakukan registrasi di Lantai 2 Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

Ketiga, KPU DKI akan melakukan verifikasi jumlah dukungan. Caranya, memverifikasi jumlah identitas kependudukan sebagai bukti lampiran surat pernyataan dukungan.

Keempat, jumlah minimal dukungan sebanyak 532.213 dukungan tersebar di empat kabupaten. Kelima, verifikasi pendaftaran yang telah dilakukan oleh pihak KPU DKI dan baslon. Keenam, verifikasi faktual. Lalu terakhir yang keenam, rekapitulasi jumlah dukungan

calon gubernurcalon independenKPU DKI Jakartapilkada dki jakarta
Comments (0)
Add Comment