Tax Amnesty : Per 8 Agustus, Total Harta yang Dideklarasikan Sebesar Rp 9,27 triliun.

foto : istimewa

Jakartakita.com – Sampai dengan 8 Agustus 2016, Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.294 pengusaha yang memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak, dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 9,27 triliun.

Saat  sosialisasi Amnesti Pajak di di Aula Hotel Intercontinental, Bandung, pada Senin (08/08/2016) lalu, Presiden Joko Widodo berharap jumlah tersebut dapat terus meningkat.

“Kita hidup, makan, dan bertempat tinggal di Indonesia. Mengapa uang-uang itu harus ditaruh di luar negeri,” kata Presiden.

Kendati demikian, di tengah situasi global yang tidak menentu, banyak negara saling berebut mencari sumber pertumbuhan. Uang milik WNI yang “diparkir” di luar negeri sebenarnya dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan Indonesia, salah satunya untuk pembangunan dalam negeri.

“Kita juga punya uang banyak, tapi ada yang ditaruh di luar (negeri), di bawah kasur, di bawah bantal. Kenapa kita harus berebut dengan negara lain, padahal kita punya uang sendiri?” lanjut Presiden.

Lebih lanjut, Presiden kembali menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak ditujukan untuk kepentingan bangsa. Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi warga negara untuk turut serta dalam pembangunan Indonesia.

Dalam jangka menengah, dana tebusan dan repatriasi aset dapat digunakan untuk membangun berbagai sarana infrastruktur.

Adapun kegiatan sosialisasi Tax Amnesty di Bandung merupakan kerja sama Kementerian Keuangan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Turut hadir sebagai peserta sejumlah menteri, pimpinan lembaga tinggi, dan lembaga negara seperti Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua MPR.

 

ApindoAsosiasi Pengusaha IndonesiaDana Repatriasideklarasi asetPengusahatax amnesty
Comments (0)
Add Comment