Mulai Oktober 2016, Tarif Commuter Line Naik Rp 1.000

foto: istimewa

Jakartakita.com – Mulai 1 Oktiber 2016, PT KAI Commuter Jabodetabek akan menaikkan tarif kereta rel listrik (KRL) dari sebelumnya Rp 2.000 per 1-25 kilometer pertama menjadi Rp 3.000. Kenaikan ini dipicu naiknya tarif operator berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan.

Pada tarif KRL yang berlaku pada 1 Januari-30 September 2016, tarif operator pada 1-25 kilometer pertama adalah Rp 5.000 dengan subsidi pemerintah Rp 3.000, sehingga tarif yang sampai ke konsumen Rp 2.000.

Sedangkan tarif operator pada 10 kilometer berikutnya dan berlaku kelipatan sebesar Rp 2.000 dan mendapat subsidi Rp 1.000, sehingga tarif yang sampai ke konsumen Rp 1.000.

Sedangkan tarif operator pada KRL per 1 Oktober mendatang sebesar Rp 6.250. Setelah mendapat subsidi Rp 3.250, konsumen membayar Rp 3.000 per 1-25 kilometer pertama. Untuk 10 kilometer berikutnya dan berlaku kelipatan, tarif operator yang ditetapkan Rp 2.500 dengan subsidi Rp 1.500 dan tarif yang dibayar konsumen menjadi Rp 1.000.

Hitungan tarif berdasarkan jarak tempuh dimulai pada 1 April 2015. Sebelumnya, tarif didasari jumlah stasiun yang dilewati.

Sebelum pelaksanaannya, pihak KCJ akan mensosialisasi kenaikan tarif ini kepada penumpangnya melalui spanduk di 71 stasiun. Spanduk tersebut, akan memuat dasar aturan kenaikan tarif. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Publik (public service obligation/PSO).

Commuter LineKCJkereta apiKRLstasiun keretaUMR
Comments (0)
Add Comment