Jakartakita.com – Mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2016, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan ujicoba penutupan perlintasan Jalan Letnan Jenderal Soeprapto (dekat Stasiun Pasar Senen).
Rencana penutupan perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta nomor KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang penanganan pelintasan tidak sebidang di wilayah DKI Jakarta. Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Pasal 91 ayat 1 berbunyi perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang. Namun, masih dimungkinkan dibuat sebidang dan bersifat sementara dengan pertimbangan letak geografis, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi KA dan lalu lintas jalan serta pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan KA rendah.
Keberadaan pintu perlintasan kereta Api Stasiun Senen sangat dibutuhkan, pasalnya frekuensi perjalanan KA pada perlintasan Pasar Senen saat ini 17 KA per jam dengan rata-rata headway 3,52 menit yang berlangsung pada jam sibuk. Nantinya, kendaraan bisa melintas di jalur alternatif berupa underpass yang sudah dibangun sejak 2006.