Jakartakita.com – Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta semakin dekat. Hari ini, Sabtu (17/9/2016), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, dalam Talkshow Sindotrijaya di Rumah Makan Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat memaparkan tahapan Pilgub DKI 2017.
Tahapan Pilgub dibagi menjadi dua skenario besar. Pilgub satu putaran, apabila cagub menang mutlak dengan jumlah suara terbanyak lebih dari 50 persen. Dan Pilgub dua putaran, apabila ada lebih dari cagub yang memiliki jumlah suara hampir sama kurang dari 50 persen total suara
Satu Putaran:
– 3–7 Agustus 2016, penyerahan syarat dukungan perseorangan.
– 21–23 September 2016, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
– 21 September–5 Oktober 2016, verifikasi pasangan calon.
– 24 Oktober 2016, penetapan pasangan calon.
– 25 Oktober 2016, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
– 24 Oktober 2016–23 Januari 2017, sengketa pencalonan.
– 28 Oktober 2016–11 Februari 2017, kampanye pasangan calon.
– 28 Oktober 2016–11 Februari 2017, debat publik.
– 12–14 Februari 2017, masa tenang dan pembersihan alat peraga.
– 15 Februari 2017, penghitungan suara.
– 16–27 Februari 2017, rekapitulasi suara.
– 10–12 Maret 2017, penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa.
Jika pilgub dilakukan dua putaran, ini tahapannya:
– 4 Maret 2017, penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
– 5 Maret–19 April 2017, rekapitulasi daftar pemilih.
– 4 Maret–15 April 2017, proses sosialisasi.
– 6–15 April 2017, masa kampanye dan visi-misi.
– 16–18 April 2017, masa tenang dan pembersihan alat peraga.
– 19 April 2017, pemungutan dan penghitungan suara.
– 20 April–1 Mei 2017, rekapitulasi suara.
– 5–6 Mei 2017, dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon tanpa sengketa