Jakartakita.com – PT Bank BNI Syariah menandatangani perjanjian kerja sama Wakaf Hasanah dengan 5 lembaga penyalur zakat, antara lain; Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.
Penandatanganan tersebut diwakili oleh Imam T. Saptono selaku Direktur Utama BNI Syariah, Ismail A. Said selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Nanda Putra S. selaku Direktur Utama Yayasan Pesantren Al-Azhar, Nur Effendu selaku Chief Executive Officer Yayasan Rumah Zakat, dan N. Imam Akbari selaku Presiden Yayasan Global Wakaf.
Imam Teguh Saptono, Direktur Utama BNI Syariah mengatakan, dengan adanya program wakaf hasanah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf untuk menunjang tercapainya pengumpulan dana wakaf umat secara optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Selain itu, diharapkan masyarakat dari segala golongan dapat dengan mudah berwakaf karena wakaf dapat dilakukan dengan uang tunai tanpa harus menunggu mapan dan mempunyai harta tertentu.
“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat bersama mensosialisasikan bahwa wakaf dapat dengan mudah dilakukan secara tunai oleh siapapun sehingga setiap orang kini dapat berlomba-lomba meraih pahala amal jariyah sebagai bekal saat sudah meninggal nanti,” jelas Imam di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Adapun Wakaf Hasanah merupakan program dalam rangka pemasaran bersama mengenai kemudahan berwakaf kepada masyarakat/wakif untuk melakukan setoran dana wakaf melalui uang.
Salah satu media yang digunakan adalah melalui website Wakaf Hasanah, yang menampilkan informasi mengenai beberapa katalog project program produktif yang akan mendapatkan pendanaan berasal dari dana wakaf masyarakat/wakif.