Jadi Tersangka, Ahok Dilarang Keras Keluar Negeri

foto: istimewa

Jakartakita.com – Rabu (16/11/2016), akhirnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski sebagai tersangka, pihak penyidik belum akan memasukkan Ahok ke penjara. Ahok hanya dicegah untuk bepergian keluar negeri.

“Sudah disiapkan, Ahok dicegah enam bulan,” ujar Karopenmas Polri Kombes Rikwanto  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).

Kendati demikian, Rikwanto belum dapat memastikan kapan surat cegah tersebut akan diserahkan penyidik kepada pihak imigrasi.

ahokBasuki Tjahaja PurnamaimigrasiRikwanto
Comments (0)
Add Comment