Jadi Tersangka, Ahok Dilarang Keras Keluar Negeri

Jakartakita.com – Rabu (16/11/2016), akhirnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski sebagai tersangka, pihak penyidik belum akan memasukkan Ahok ke penjara. Ahok hanya dicegah untuk bepergian keluar negeri.
“Sudah disiapkan, Ahok dicegah enam bulan,” ujar Karopenmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Kendati demikian, Rikwanto belum dapat memastikan kapan surat cegah tersebut akan diserahkan penyidik kepada pihak imigrasi.
Pasang Iklan Gratis @ jakartakita.com - klik iklan.jakartakita.com
Interested in writing for Jakartakita.com? We are looking for information and opinions from experts in a variety of fields or others with appropriate writing skills.
The content must be original on the following topics: lifestyle (beauty, fashion, food), entertainment, science & technology, health, parenting, social media, and sports.
Send your piece to redaksi@jakartakita.com