Jakartakita.com – Pastikan Anda tidak memainkan gadget Anda saat berkendara kalau tidak ingin celaka atau ditilang polisi.
Meski, secara spesifik memang peraturan tentang pelarangan menggunakan gawai atau ponsel saat berkendara tidak diatur. Namun, menurut UU No 22 pasal 106 ayat 1 Tahun 2009 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Dalam UU yang sama pasal 283 ternyata tidak hanya denda Rp 750 ribu saja. Ternyata sanksi yang diberikan atas pelanggaran tersebut kurungan 3 bulan.